Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M. Ikhsan Tualeka
Pegiat Perubahan Sosial

Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com - Instagram: @ikhsan_tualeka

Belajar dari Kasus Ahmad Dhani dan Once Mekel

Kompas.com - 21/04/2023, 15:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENTOLAN Dewa 19, Ahmad Dhani berseteru dengan Once Mekel, bekas vokalis grup band itu. Perseteruan keduanya adalah seputar royalti kepada pencipta lagu.

Belakangan Dhani melarang Once untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam setiap pertunjukan personalnya. Perseteruan mereka menyita perhatian pecinta musik Tanah Air.

Puncaknya Dhani menyampaikan langsung larangan kepada Once ketika mereka bertemu di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

“Ya saya enggak bakal izinkan Once bawakan lagu Dewa 19. Semua pengarang lagu sudah sepakat, bahwa semuanya harus pakai izin. Tadi kan udah dibicarakan tadi di depan," kata Ahmad Dhani seperti dilansir Kompas.com.

Sebagai vokalis yang lekat dengan lagu-lagu Dewa 19, Once yang dalam berbagai kesempatan kerap diminta atau membawakan lagu-lagu Dewa 19 yang diciptakan oleh Dhani tentu saja tidak diuntungkan oleh larangan itu.

Namun seolah tak punya pilihan, dengan adanya larangan dari Dhani sebagai pencipta lagu, Once akhirnya menyatakan tidak akan membawakan lagu yang diciptakan Ahmad Dhani di Dewa 19, setidaknya dalam batas waktu yang belum ditentukan.

Sekalipun Once mengaku keputusannya itu merupakan keputusan pribadi, bukan bentuk penerapan hukum atau ketentuan yang berlaku.

Once rupanya punya alasan sendiri. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 23 ayat 5: “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif”.

Meski tak menampik Once, argumen Dhani lebih bersandar pada pasal di atasnya, yakni Pasal 9 UU yang sama. Pasal 9 berbunyi, "Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan."

"Nah artinya kalau si pencipta tidak mengizinkan, itu memang tidak boleh. 'Seizin' Pasal 9," kata Dhani.

Namun keduanya bersepakat bahwa sejatinya sebagai penyanyi, termasuk Once tidak punya kewajiban untuk membayar royalti. Karena yang berkewajiban membayarkan itu adalah penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Selain itu, Dhani juga mengaku, sebenarnya bukan hanya soal hak cipta menjadi alasan dirinya melarang Once. Ia beralasan, pelarangan itu lebih terkait dengan kelangsungan rangkaian agenda konser Dewa 19 yang masih akan berlangsung hingga Desember 2023 nanti.

Mitigasi persoalan

Perseteruan seperti yang mengemuka antara Dhani dan Once mestinya ke depan sudah harus bisa diantisipasi, tak berujung polemik.

Penting untuk memastikan ekosistem ekonomi kreatif berjalan baik, terutama industri musik pada satu sisi, dan hak para pencipta lagu atau komposer pada sisi yang lain.

Pemerintah sejatinya telah melengkapi sandaran regulasi. Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com