Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMKN Beri Penjelasan soal Pembayaran Royalti Lagu

Kompas.com - 21/03/2023, 13:20 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah royalti lagu kembali mencuat setelah adanya perdebatan antara musisi Ahmad Dhani dan penyanyi Once Mekel.

Terkait itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Andre Hehanusa, mengatakan bahwa sebetulnya royalti lagu sudah ada regulasinya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Baca juga: Ketika LMKN dan Pengamat Musik Tanggapi Royalti Lagu yang Diperdebatkan Ahmad Dhani dan Once Mekel...

Maka dari itu, Andre Hehanusa sedikit menjelaskan mekanisme pembayaran royalti lagu jika sebuah lagu dipakai dalam sebuah acara musik.

“Izin pemakaian lagu ada, izinnya ke mana? ke LMKN, enggak mungkin ke LMK terkait, harus ke LMKN dulu, itu Permenkumham,” kata Andre Hehanusa kepada Kompas.com via telepon, Senin (20/3/2023).

“Nanti dari LMKN mengatur penciptanya siapa saja, namanya ini, ini. Baru LMKN mengatur secara digital, ini milik PAPPRI, ini milik WAMI, itu sudah diatur,” tambah Andre Hehanusa.

Baca juga: Tompi Soroti Tranparansi LMKN dalam Penerapan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik

Kemudian dari situ pihak Lembaga Manajemen Kolektif memberitahukan terkait lagu yang telah dipakai dalam sebuah event atau acara.

“Jadi (ada) tanggal ini, lagu ini dengan jumlahnya,” ujar Andre Hehanusa.

“Dari situ EO (Event Organizer) yang punya hajatan memberikan 2 persen dari nilai total produksi, (contohnya) kalau Rp 1 miliar cuma Rp 20 juta,” tutur Andre Hehanusa.

Dari angka dua persen nominal di atas, barulah diserahkan kepada pencipta lagu.

Baca juga: Komisioner LMKN: Ahmad Dhani Enggak Perlu Komplain kalau Once Nyanyikan Lagunya, Pasti Dibayar

Andre Hehanusa menegaskan bahwa pihak LMKN harus memastikan angka dua persen itu langsung diterima oleh pencipta lagu.

“Misalnya ada 10 pencipta, ya bagi 10,” tutur Andre Hehanusa.

“Kita tekankan LMKN harus memastikan 2 persen itu datang, turun ke penciptanya langsung. Di sisi itu kita monitoring,” tambahnya.

Maka dari itu, ia berharap penyelenggara event tak boleh terlalu lama melakukan pembayaran lagu yang dipakai pada sebuah acara.

Baca juga: Once Mekel Amati Kinerja LMKN dan Minimnya Kesadaran Musisi tentang Royalti

“Itu enggak boleh lama dari acara, enggak boleh ditumpukin. Kalau menurut saya lebih baik paling lama 30 hari sudah dibayar, langsung dibayar,” ucap Andre.

Selain itu, Andre Hehanusa juga menginginkan agar pencipta lagu segera melapor ketika sudah menerima royalti tersebut.

“Lalu pencipta lagu yang sudah menerima (royalti) lagu itu melapor ke LMKN melalui Instagram atau sosmed nya dia, atau datang langsung. Itu sistem cara kerja supaya saling menghormati adanya transparan,” kata Andre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com