Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pengamat Musik soal Perdebatan Ahmad Dhani dan Once Terkait Royalti Lagu

Kompas.com - 20/03/2023, 14:39 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan antara musisi Ahmad Dhani dan penyanyi Once Mekel terkait royalti lagu ditanggapi oleh pengamat musik Wendi Putranto.

Diketahui, perdebatan mereka bermula saat Ahmad Dhani buka suara soal lagu ciptaan Once Mekel yang dilarang dibawakan oleh Dewa 19.

Sebaliknya, pada 2022 Once disebut tidak mau bayar royalti kepada Dhani saat membawakan lagu milik Dewa 19 di beberapa acara.

Baca juga: Perdebatan Ahmad Dhani dan Once Mekel soal Royalti Lagu

Terkait royalti lagu, Wendi Putranto menyebut bahwa seharusnya yang menjadi kewajiban pembayaran royalti lagu adalah pihak promotor.

“Oh, kalau ini sih kewajiban promotornya,” kata Wendi kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

“Manajemen Once tinggal kasih setlist ke promotor, mereka yang urus nanti ke LMK atau publisher yang mengelola lagu-lagu ciptaan Dhani,” tambah Wendi.

Baca juga: Once Bicara Royalti Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani: Dia Bukan Pengarang Lagu

Wendi kemudian menjelaskan langkah pembayaran royalti lagu.

“Memang scope of work si LMK, dalam hal ini WAMI (Wahana Musik Indonesia). EO harus mengurus lisensinya ke WAMI, clearance,” tutur Wendi.

“Nanti WAMI yang akan kontak Dhani untuk tarifnya, karena dia mintanya sebelum performance harus ada izin tertulis dulu. Ini artinya tarif harus sudah disetujui dulu oleh Dhani, setelah itu baru keluar clearance letter-nya,” tambah Wendi lagi.

Baca juga: Soroti PP Nomor 56 tentang Royalti, Once Mekel: Ada Aja Pasti Cacatnya

Dalam kesempatan berbeda, Ahmad Dhani pernah menyebut bahwa ia tak pernah bermasalah dengan Once.

“Orang-orang suka bilang 'Mas Dhani ada apa sama Once?' Enggak ada apa-apa. Karena yang wajib bayar saya bukan Once, yang wajib bayar EO-nya," tutur Dhani dalam YouTube Video Legend.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com