Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Narkoba, Anak Lilis Karlina Tergiur Keuntungan demi Gaya Hidup

Kompas.com - 15/03/2023, 11:26 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkap anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), sudah mulai mengonsumsi narkoba di usia 13 tahun, yakni jenis obat-obatan daftar G.

Setahun kemudian, ia turut menjadi pengedar dan juga mulai mengonsumsi sabu.

"Sejak usia 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G. Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Fakta Kasus Anak Lilis Karlina Edarkan dan Konsumsi Narkoba di Usia 15 Tahun

RD mengonsumsi sabu dua kali dalam seminggu. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berusia 26 tahun yang merupakan teman sepergaulan di lingkungan rumahnya.

RD mengedarkan obat daftar G karena tergiur dengan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

Pasalnya, RD juga sering meminum alkohol.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Kemas Obat Terlarang di Rumah, Sebut Orangtuanya Tak Tahu

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.

Selama ini aktivitas narkoba RD tidak diketahui oleh orangtuanya. Padahal RD juga mengemas obat terlarang di rumah untuk diedarkan.

RD ditangkap Satres Narkoba pada Minggu (12/3/2023) di rumahnya di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Mengaku Menyesal, Polisi: Jawabannya Datar, Tidak Ada Ekspresi Penyesalan

Barang bukti yang diamankan polisi adalah 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, dan sekitar 200 butir trihexyphenidyl.

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com