Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Iskandar Masih Buka Peluang Damai untuk Steven dengan Satu Syarat

Kompas.com - 08/03/2023, 20:12 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami artis Jessica Iskandar, Vincent Verhaag, mengatakan, ia dan istrinya masih membuka peluang bagi Christopher Stefanus Budianto atau Steven untuk berdamai.

Sebagaimana diketahui, pihak Jessica Iskandar mengeklaim bahwa Steven sudah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan yang merugikan dirinya hingga Rp 9,853 miliar.

“Saya sampai sekarang masih terbuka lho apabila dia bisa ngikutin syaratnya (untuk membayar kerugian yang dialami Jessica) biar sama-sama enak. Saya kan terbuka, masih terbuka  tapi pihak sana kan enggak ada (komunikasi sama sekali),” ujar Vincent Verhaag di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Pihak Jessica Iskandar Klaim Steven Sudah Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp 9 Miliar

Vincent mengatakan, Steven sempat menghubungi dia maupun sang istri untuk berdamai.

Namun, tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang membuat kasus ini tetap berlanjut.

Kuasa hukum Jessica, Rolland E, menambahkan bahwa perdamaian bakal terjadi apabila pihak Steven mengganti kerugian yang dialami kliennya.

“Ya tadi dari klien saya bilang terbuka (untuk damai tapi) jangan hanya di atas kertas.  Kan harus jelas ini harus bentuk nyata bukan kerugian main-main, artinya bisa dibuktikan semua melalui laporan polisi,” kata Rolland.

Baca juga: Mendadak Bahas Impian Punya Banyak Anak, Jessica Iskandar Hamil Lagi?

Bersamaan dengan laporan polisi, pihak Jessica juga tengah menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Steven perihal perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2022.

Kata Rolland gugatan perdata yang dihadapi Jessica bakal diputuskan majelis hakim pada 15 Maret 2023.

“Nanti ini di Pengadilan Negeri Selatan sama-sama kita tunggu tanggal 15 Maret 2023, kita lihat nanti hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Rolland.

Baca juga: Pihak Stefanus Pertanyakan Kedudukan Hukum Laporan Penipuan dengan Korban Jessica Iskandar

Sebelumnya diberitakan, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan setelah bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id.

Jessica Iskandar kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Jessica mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Baca juga: Alasan Stefanus Tidak Pernah Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Jessica Iskandar

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka. Namun, lagi-lagi direntalkan kepada Steven untuk disewakan.

Kendati demikian, Steven justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu (14/9/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan Steven karena merasa nama baiknya dicemarkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag beberapa waktu lalu.

Terlebih, menurut Steven, dalam jumpa pers, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara terang-terangan menyebutnya sebagai penipu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com