Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Tamara Bleszynski Usai Digugat Ryszard hingga Mengaku 19 Tahun Tidak Dilibatkan dalam RUPS

Kompas.com - 01/02/2023, 12:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Artis peran Tamara Bleszynski tengah bersitegang dengan saudaranya, Ryszard Bleszynski.

Pasalnya, Ryszard menggugat Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi Rp 34 miliar.

Gugatan itu dilatarbelakangi dari keduanya disebut sepakat membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat pada Desember 2001.

Baca juga: Soal Ryszard Bleszynski, Tamara Bleszynski Klaim 19 Tahun Tidak Diundang ke RUPS

Kendati demikian, Tamara diduga belum membayar hingga sekarang.

Selain itu, gugatan juga dipicu oleh Tamara yang melaporkan Ryszard dan dua orang lainnya di Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset Hotel di Cipanas, Jawa Barat.

1. Tidak ada surat perjanjian

Kuasa Hukum Tamara, Djohansyah, menegaskan bahwa Ryszard dalam kasus ini menggugat surat pernyataan, bukan perjanjian pengobatan ayah mereka.

"Jadi, yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. Itu surat pernyataan ya, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," Kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Ingin Mediasi, Tamara Bleszynski Pastikan Hadir di Sidang Perdana Gugatan Saudaranya

Menurut Djohansyah, surat pernyataan Tamara mengenai biaya pengobatan Zbigniew di Rumah Sakit Amerika Serikat ini harus diuji keabsahannya.

2. Bantahan disebut tak peduli dan minta keuntungan

Djohansyah juga mengklarifikasi tudingan tidak peduli dengan hotel di Cipanas milik keluarganya dan selalu meminta dividen.

Djohansyah menyatakan, Tamara selama 19 tahun terakhir tidak pernah diundang secara patut oleh Ryszard dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Tamara Bleszynski Tenang Hadapi Gugatan Ryszard Bleszynski Senilai Rp 34 Miliar

Untuk diketahui, Tamara dan Ryszard merupakan dua dari sejumlah pemegang saham dalam perusahaan. Sementara, Ryszard disebut sebagai pemegang saham terbesar.

“Bagaimana mungkin 19 Tahun Tamara tidak pernah hadir di dalam RUPS, tidak diundang secara patut, lalu ada timbul akta-akta. Akta sudah pasti akan kami gugat. Bagaimana bisa timbul?” ucap Djohansyah.

“Ada empat aturan syarat sahnya RUPS. Pertama, diundang secara patut, yang kedua harus kuorum, yang ketiga keputusan rapat, yang keempat risalah rapat. Ya diundang secara patut saja tidak, bagaimana bisa kuorum? Kami akan batalkan semua akta,” ucap Djohansyah lagi.

Baca juga: Klarifikasi Tamara Bleszynski Disebut Tak Peduli dengan Hotel di Cipanas dan Selalu Minta Dividen

Dalam kesempatan yang sama, Djohansyah juga mengklarifikasi mengenai Tamara yang disebut meminta dividen.

"Logika etika hukumnya bagaimana? Minta dividen? Diundang saja enggak kok. Bagaimana mau minta? Ranah apa untuk meminta dividen?" tutur Djohansyah.

3. Reaksi

Djohansyah mengungkapkan reaksi kliennya setelah digugat Ryszard atas kasus dugaan wanprestasi senilai Rp 34 miliar.

Baca juga: Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski, Ternyata Laporkan Ryszard Bleszynski tetapi Penyelidikan Terhambat

Djohansyah mengatakan, Tamara sangat tenang dan bakal menghadapi gugatan ini dengan kepala dingin.

"Dia sangat tenang, dia ikhlaskan semua, kami hanya tersenyum bahwa pada akhirnya keadilan akan timbul, ini hanya lita harus perjuangkan saja," tutur Djohansyah.

Terlepas dari itu, Djohansyah memastikan bahwa hubungan Tamara dan Ryszard memang tidak Baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com