Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Konten Prank, Baim Wong Dicecar 30 Pertanyaan di Polres Metro Jakarta Selatan

Kompas.com - 20/01/2023, 17:34 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor dan YouTuber Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan dari Prabowo Febriyanto dengan dugaan laporan palsu terkait konten prank pada Jumat (20/1/2023) hari ini.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Baim dan Paula ditanyai 30 pertanyaan oleh tim penyidik.

Baim dan Paula diperiksa sekitar dua jam lebih dari pukul 13.53 WIB hingga 16.00 WIB.

“Jadi untuk BW dan P datang ke Polres Jaksel memenuhi undangan klarifikasi tentang laporan polisi yang dibuat oleh saudara kita P (Prabowo). Kemudian penyidik meminta keterangan apa yang dilaporkan oleh korban,” ujar Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Sahabat Polisi Cabut Laporan terhadap Baim Wong Terkait Konten Prank KDRT

“Pertanyaan yang diajukan ada 30, satu dengan BW dan satu dengan P. Jadi dua-duanya datang dan diminta keterangan oleh penyidik,” lanjut Nurma.

Nurma mengatakan, laporan Prabowo ini tengah diproses dan dalam penyelidikan. Karena itu pihak kepolisian memanggil Baim Wong dan Paula untuk diperiksa kembali.

“Iya beda, jadi ini laporan yang ketiga. Yang kedua sudah selesai dan tengah diproses,” kata Nurma.

“Setelah laporan polisi dibuat sesuai SOP, proses dilaksanakan, memeriksa barang bukti dan saksi yang kita minta untuk keterangan dan memperjelas kasus yang ada,” lanjut Nurma.

Baca juga: Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Baim Wong Diperiksa Terkait Konten Prank KDRT

Nurma memastikan kehadiran Baim dan Paula ini masih berstatus saksi terlapor.

Sementara untuk laporan dua lainnya yakni Alfian Rachman dan Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi sedang dalam proses pencabutan.

“Yang lain masih berproses (pencabutan) karena memang belum keluar untuk surat perintah pemberhentian penyidikan,” tutur Nurma.

Sebelumnya diketahui, ada tiga pihak yang melaporkan Baim ke Polres Metro Jakarta Selatan karena konten KDRT-nya.

Baca juga: Ketika Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Baim Wong Antar Erick Thohir Daftar Jadi Ketum PSSI

Pelapor pertama adalah Alfian Rachman Hasibuan, yang melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/12/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama atau penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Baim Paula.

Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah Baim dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com