Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahabat Polisi Cabut Laporan terhadap Baim Wong Terkait Konten Prank KDRT

Kompas.com - 20/01/2023, 17:29 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkap, Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi sudah mencabut laporannya terhadap Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank KDRT.

“Jadi kemarin setelah dilakukan proses dari Sahabat Polisi juga ingin mencabut (laporannya) tapi kita proses sampai SP3-nya keluar,” ujar Nurma di Polres Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Meski Sahabat Polisi dalam proses pencabutan lapoan, Nurma mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan. Hal itu karena belum keluarnya surat pemberhentian penyidikan atau SP3.

Baca juga: Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Baim Wong Diperiksa Terkait Konten Prank KDRT

“Sementara ini lagi diproses semua, lagi diproses belum ada yang diberhentikan,” ucap Nurma.

Sebelumnya diketahui, ada tiga pihak yang melaporkan Baim ke Polres Metro Jakarta Selatan karena konten KDRT-nya.

Yang pertama, Alfian Rachman Hasibuan yang melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/12/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama atau penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Baim Paula.

Baca juga: Ketika Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Baim Wong Antar Erick Thohir Daftar Jadi Ketum PSSI

Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah Baim dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Namun, Alfian mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelum pencabutan laporan ini, Baim Wong dan Alfian Rachman Hasibuan memutuskan untuk berdamai.

Baca juga: Terjun di Dunia Basket, Raffi Ahmad Kerap Rebutan Pemain dengan Gading Marten dan Baim Wong

Adapun perdamaian mereka dilakukan melalui sebuah pertemuan di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (25/12/2022).

Tak hanya Alfian, Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi juga dikabarkan dalam proses pencabutan laporan.

Tengku diketahui melaporkan Baim atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). Sementara, kini tersisa Prabowo Febriyanto juga yang belum mencabut laporannya. Prabowo melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com