Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/01/2023, 19:47 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia mengungkap harapannya setelah sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (5/1/2023) ditunda.

Ayu Thalia diketahui menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Sambil mengepalkan tangan dan tersenyum, Ayu tetap optimistis akan bebas.

"Mohon doanya dari teman-teman. Semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya. Bebas!" kata Ayu saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Ayu Thalia Ditunda

Sementara, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni juga berharap kliennya bisa mendapat vonis yang adil.

"Maka kami mohon semoga minggu depan kepada majelis hakim putusannya bersifat adil bagi klien kami," ungkap Pitra.

Pitra menegaskan, Pasal 311 KUHP Pidana tentang fitnah yang menjerat Ayu Thalia belum tentu terbuki.

"Apa yang dia fitnah? Kan klien kami enggak sebut nama. Kalau enggak sebut nama, yang diadili itu apanya?" ujar Pitra.

Baca juga: Hari Ini, Ayu Thalia Jalani Sidang Vonis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Sebagai informasi, Sidang vonis Ayu Thalia harus ditunda lantaran majelis hakim belum siap.

Selanjutnya, sidang vonis Ayu Thalia dipastikan bakal digelar pada 12 Januari 2023.

Diketahui, Ayu Thalia telah dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada 24 November 2022.

Sementara, barang bukti berupa flash disc berisi pemberitaan dan rekaman video menjadi milik Nicholas Sean.

Baca juga: Isi Pleidoi Ayu Thalia, Sebut Karier Hancur hingga Menyesal Kenal Nicholas Sean

Lebih jauh, jaksa menuntut Ayu Thalia karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.

Atas tuntutan itu, Ayu telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 1 Desember 2022.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com