Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Lee Sebut Gugatan Perdata Razman Nasution Tidak Dikabulkan Majelis Hakim

Kompas.com - 23/12/2022, 14:14 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Richard Lee menyebut gugatan perdata Razman Nasution terhadapnya tentang dugaan perbuatan melawan hukum tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Richard Lee membacakan amar putusan yang dia terima dari majelis hakim PN Jakarta Pusat.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi (nota pembelaan) tergugat (Richard Lee). Menyatakan gugatan penggugat (Razman Nasution) tidak dapat diterima. Ini sudah final, diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2022,” kata Richard Lee saat membacakan amar putusan tersebut pada Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Richard Lee Tak Ingin Lupakan Momen Pahit Ditahan Atas Perkara dengan Kartika Putri

Dalam amar putusan tersebut, kata Richard Lee, terdapat beberapa pertimbangan yang hingga akhirnya membuat majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan mantan kuasa hukumnya itu.

“Saya bacakan ya. Jadi, di sini, abang mantan minta gaji untuk 10 tahun ke depan. Menurut majelis hakim, itu tidak wajar karena tergugat atau saya sudah melakukan kewajiban dengan baik dan telah membayar penggugat serta penggugat dalam hal ini tidak melakukan kewajibannya,” ucap Richard Lee.

Padahal, ujar Richard Lee, pada saat itu ia meminta Razman Nasution untuk mengulas kembali dokumen sebanyak empat kali. Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya.

Baca juga: Buntut Berkasus hingga Ditahan, Richard Lee: Orangtua Saya Ketakutan Sekali

“Justru, penggugat menyampaikan informasi atau data-data tergugat ke publik. Berdasarkan kode etik advokat, perjanjian itu tidak diperbolehkan (disebarluaskan). Dan hasilnya adalah pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh tergugat. Hal yang dilakukan tergugat adalah sah di mata hukum,” tutur Richard Lee.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 249/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu sudah diputus pada 21 Desember 2022.

Kendati demikian, dalam SIPP PN Jakarta Pusat tidak diungkapkan amar putusan dari perkara tersebut.

Baca juga: Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Tak Ingin Maafkan Kartika Putri dan Singgung Ganti Rugi

Sebagai informasi, Razman menggugat Richard Lee ke PN Jakarta Pusat pada 12 Mei 2022 atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum.

Razman merasa tidak terima dengan pemutusan kuasanya sebagai kuasa hukum yang dilakukan oleh Richard Lee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com