Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Popularitas Keluarga Atta Jadi Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Merek Gen Halilintar

Kompas.com - 16/12/2022, 17:43 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama "Gen Halilintar" sejauh ini diketahui sangat melekat dengan YouTuber Atta Halilintar dan keluarganya.

Oleh karenanya, keluarga Atta Halilintar resmi memenangkan gugatan atas merek nama tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 5 Desember 2022.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dan tertuang dalam nomor 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca juga: Keluarga Halilintar Menang Gugatan Merek Gen Halilintar di Kelas 25

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjadikan alasan popularitas nama "Gen Halilintar" yang dimiliki oleh keluarga Atta Halilintar.

"Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa esensi pembeda yang dominan dalam suatu permohonan pendaftaran merek, dapat berupa gambar atau logo," bunyi amar putusan majelis hakim.

"Apabila suatu merek diambil dari nama orang yang dikenal (terkenal), keterkenalan itu memiliki ciri khas. Maka seharusnya permohonan pendaftaran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding," lanjut putusan tersebut.

Baca juga: Thariq Halilintar Tak Tahu Alasan Gen Halilintar Belum Mau Bertemu Fuji

Kuasa hukum keluarga Atta Halilintar, Suyud Margono, mengatakan bahwa putusan tersebut disambut bahagia oleh seluruh keluarga Atta Halilintar.

"Keluarga melalui manajemen menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga ya, tinggal menunggu pemerintah meresmikan ini," kata Suyud Margono dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Suyud mengatakan, gugatan terhadap merek itu dilakukan agar publik tidak bingung dengan merek 'Gen Halilintar' yang sudah ada.

Baca juga: Thariq Halilintar Akui Gen Halilintar Belum Bersedia Bertemu Fuji

"Pak Anofial (ayah Atta) sendiri ingin tetap ini diajukan terus, agar ini tak membingungkan publik, relasi, kolega dan fans. Ini menjaga nama baik mereka ya. Foto keluarga dan logo ini kesatuan foto yang esensinya dimiliki Gen Halilintar," ujar Suyud.

Nantinya, ada dua pihak yang menggunakan nama "Gen Halilintar" sebagai merek.

"Setelah inkrah, ada dua nama Gen Halilintar di kelas 25. Itu tidak masalah, karena logo dan mereknya berbeda. Kecuali merek kaus kaki ini tidak memperpanjang kontraknya ini," ujar Suyud.

Baca juga: Gen Halilintar Tak Datang di Acara Tedak Siten Ameena, Ini Penjelasan Atta Halilintar

Lebih jauh, merek keluarga Atta memenangkan merek Gen Halilintar di kelas 25.

Sebagai informasi, awalnya gugatan ayah Atta Halilintar terhadap merek Gen Halilintar teregister dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.

Adapun merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.

Baca juga: Ayah Atta Tetap Ingin Pertahankan Merek Gen Halilintar

Dalam petitum gugatan di SIPP, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com