Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wendy Walters Bakal Serahkan Bukti Chat Dugaan Perselingkuhan Reza Arap di Agenda Pembuktian

Kompas.com - 06/12/2022, 14:34 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai Reza Arap dan Wendy Walters kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (6/12/2022).

Sidang kali ini beragendakan penetapan jadwal sidang cerai antara Reza dan Wendy.

Keduanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Wendy diwakili oleh Jesconiah Siahaan dan Reza Arap diwakili oleh Tureno Tampubolon.

Baca juga: Tahu Wendy Walters Nangis di Sidang Mediasi, Reza Arap: Terus?

Jesconiah Siahaan mengungkap detail tanggal sidang cerai antara Wendy dan Arap.

"Jadi hari ini sidang setelah mediasi, tadi telah ditetapkan jadwal-jadwal. Karena ini sistemnya ecourt, pengadilan pun menetapkan jadwal agar pemberkasan pengajuan persidangan itu diajukan secara online melalui sistem ecourt," kata Jesconiah Siahaan saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Utara.

"Jawaban tergugat 13 Desember 2022, kemudian dilanjutkan agenda replik 20 Desember 2022, kemudian dilanjutkan lagi duplik 27 Desember 2022, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian penggugat pada 3 Januari 2023 dan tergugat pada 10 Januari 2023. Karena konstitusi MA sekarang ecourt, jadi semuanya secara online," lanjutnya.

Baca juga: Ketika Reza Arap Buka Suara soal Prahara Rumah Tangganya dengan Wendy Walters...

Menurut pihak Wendy, yang terpenting di antara jadwal tersebut adalah agenda pembuktian.

Di sana, Wendy Walters akan menyerahkan beberapa bukti, termasuk chat berisi dugaan perselingkuhan Reza Arap.

"Yang paling penting tanggal 3 Januari 2023 di pembuktian. Yang menjadi dalil kita perkara ini di pembuktian, termasuk bukti chat itu. Mungkin di bulan Januari juga majelis akan putusan," ucap Jesconiah.

Baca juga: Mediasi Gagal, Reza Arap Sebut Pernikahan dengan Wendy Walters Tak Bisa Dipertahankan

Selain bukti chat, ada beberapa alat bukti lain yang telah disiapkan pihak Wendy.

"Semua terkait dengan gugatan-gugatan kami, termasuk di antaranya itu (bukti chat)," ujar Jesconiah.

Sebagai informasi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara mencatat gugatan Wendy terdaftar nomor 712/Pdt.G/2022/PN Jkt. Utr.

Dalam isi gugatan, Wendy menyinggung masalah harta dan perjanjian kawin.

Sidang perdana gugatan cerai Wendy terhadap Reza Arap bahkan sudah digelar pada Selasa, 15 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com