Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Bahas Pengepungan di Rumahnya

Kompas.com - 21/11/2022, 15:57 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pasal berlapis yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu.

Adapun dalam pembacaan eksepsi itu Nikita Mirzani membeberkan tentang pengepungan yang dilakukan oleh polisi di rumahnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Menangis Saat Baca Eksepsi

Di situ Nikita merasa dizalimi.

Dia juga menyebut pihak kepolisian Polresta Serang tak profesional saat melakukan penangkapan dengan memaksa masuk.

“Beberapa waktu lalu Polresta Serang memaksa ingin menangkap saya dengan memaksa memasuki rumah saya. Dan ingin melakukan penahanan atas tindakan tersebut tidak profesional," kata Nikita Mirzani menangis dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Senin.

Nikita mengklaim, asisten rumah tangganya dicekik kala itu.

Baca juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani, Dakwaan Berlapis hingga Kerugian Rp 17,5 Juta

“Anggota kepolisian tersebut melakukan tindakan zalim dengan sewenang-wenang yaitu mencekik asisten rumah tangga saya,” ucap Nikita.

Dari sinilah yang membuat anak Nikita Mirzani takut sampai tak jadi berangkat ke sekolah.

“Sehingga menyebabkan anak saya ketakutan,” ujar Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Baca juga: Alami Saraf Kejepit di Rutan, Nikita Mirzani: Tidurnya Pakai Matras dan Tipis

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com