Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Dipenjara, Richard Lee: Saya Bersama Pencopet, Pencuri

Kompas.com - 16/11/2022, 16:22 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Richard Lee pernah ditahan akibat kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti di akun Instagram-nya pada Agustus 2021.

Kepada awak media, Richard Lee menceritakan bagaimana kehidupannya di penjara kala itu.

Sebagai informasi, Richard Lee sempat ditahan 1X24 jam dan merasakan hidup di balik jeruji besi.

Baca juga: Tempuh Jalur Praperadilan, Status Tersangka Richard Lee Dinyatakan Tidak Sah

“Saya ditahan 1x24 jam dalam penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh. Di dalamnya ada 80 orang, kalau kalian tidur, gantian, enggak bisa tidur harus kalian nengok kanan kiri ketemu ketiak lagi,” kata Richard Lee saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

“Saya di penjara bersama pencopet, pencuri dan lain-lain,” tambah Richard Lee.

Richard Lee menambahkan, kasus yang menjeratnya itu membuatnya malu. 

Baca juga: Status Tersangka Tidak Sah pada Putusan Praperadilan, Richard Lee: Kebayang 2 Tahun Saya Bermasalah

“Kalian kebayang enggak, dua tahun saya seperti ini, bermasalah kanan kiri. Saya berterima kasih yang sudah kasih support, tapi tetap saya dibilang tersangka dua kasus, malu saya,“ tutur Richard Lee.

Kendati demikian, Richard Lee bisa bernapas lega, sebab kasusnya yakni dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses kini telah selesai melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dari hasil putusan itu menyatakan bahwa Richard Lee bebas dari statusnya sebagai tersangka. Hal itu kemudian disampaikan oleh kuasa hukum Richard Lee, Reino Romein.

Baca juga: Sidang Razman Arif Nasution Vs Richard Lee Berlangsung Ricuh

“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” tutur Reino.

“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” tambah Reino.

Diberitakan sebelumnya, Richard diduga telah mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hotman Paris dan Kienzy Mylien Berdamai, Cabut Somasi Didampingi Richard Lee

Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika.

Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021. Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Baca juga: Berseteru, Richard Lee Sudah Ogah Bertemu Razman Arif Nasution

Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.

Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Beberapa bulan kemudian, Richard Lee diketahui mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com