Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Mengaku Tak Pernah Sebut Nama Nicholas Sean di Acara TV

Kompas.com - 10/11/2022, 20:53 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wawancara terdakwa Ayu Thalia di program Rumpi No Secret menjadi salah satu alat bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean.

Namun, Ayu memastikan dalam wawancara itu dia tidak pernah menyebutkan nama Nicholas Sean.

Hal itu diungkap Ayu saat diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/11/2022).

"Saya tidak pernah menyebut nama Nicholas Sean. Tidak pernah. Hanya 'Swan'," kata Ayu Thalia di persidangan.

Di program infotainment tersebut, Ayu mengaku diundang dan diberikan sejumlah honor.

"Saya diundang dan diberikan sejumlah honor. Di situ, saya jelaskan mengarah ke laporan yang saya laporkan," ujar Ayu.

"Saya hanya mengungkap apa yang saya alami. Saya tidak berpikir sejauh itu, bahwa Sean merasa dicemarkan nama baiknya," lanjutnya.

Ditemui terpisah, Junanda Wahid selaku kuasa hukum Sean justru menekankan apa yang Ayu sampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kan di BAP jelas, namanya Sean. Kalau memang bukan Sean, pasti dia terangkan juga dong harusnya di BAP. Bahwa itu bukan Sean," ujar Junanda.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com