JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus mengusut prank laporan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Dua pelapor Baim Wong yakni Prabowo Febriyanto dan Dosma Roha Sijabat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Diketahui, Prabowo dan Dosma melaporkan Baim Wong dan Paula di Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Penyunting Video Tidak Tahu Rencana Baim Wong Bikin Prank KDRT
Prabowo mengaku akan memberikan bukti tambahan perihal pelaporannya.
"Saya bersama Bang Dosma kita sebagai pelapor baim wong dan Paula agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dan pemberian barang bukti," kata Prabowo.
"Dalam hal ini saya belum mengetahui betul kasus kita yang di Polda dilimpahkan ke sini atau tidak. Yang pasti nanti ada jawabannya diatas," tambah Prabowo.
Baca juga: Perkembangan Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula, 4 Saksi Diperiksa
Disinggung adakah komunikasi dan pintu damai terhadap Baim Wong dan Paula, Prabowo dan Dosma menjawab demikian.
“Sejauh ini kita belum ada komunikasi intens ya, tapi mungkin hanya tanggapan somasi kemarin saja,” ucap Prabowo.
"Kalau untuk perdamaian tergantung ya karena dari pihak sebelah kita juga harus mendengarkan bagaimana keinginan mereka karena ini kan masih lidik dan mengumpulkan bukti-bukti," tutur Dosma.
Baca juga: Polisi Siapkan 20 Pertanyaan untuk Sopir, Kamerawan, dan Penyunting Video Prank KDRT Baim Wong
Adapun, Dosma berujar tujuan mereka melaporkan Baim Wong dan Paula agar memberikan efek jera atas apa yang telah dilakukan.
“Siapapun itu, apalagi dia seorang publik figur itu yang menjadi fokus perhatian kita," ungkap Dosma.
Sebagai informasi, Prabowo dan Dosma melaporkan Baim dan Paula atas pasal 220 KUHP yang teregister dalam nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Hari Ini, Kamerawan dan Sopir Baim Wong Diperiksa Polisi soal Konten Prank KDRT
Tidak hanya Prabowo dan Dosma saja yang melaporkan Baim serta Paula, pada 3 Oktober 2022 lalu organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, juga turut melapor.
Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.