Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suaminya Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah

Kompas.com - 03/11/2022, 22:01 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda artis peran Angbeen Rishi, Yulia Wirawati, menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Kedatangan Yulia didampingi bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Mereka pun melaporkan terkait kasus dugaan mafia tanah, yakni orang berinisial TR, yang merupakan mantan suaminya.

Laporan tersebut teregister dalam nomor STTL/402/XI/2022/BARESKRIM.

Baca juga: Adly Fairuz: Teteh Rina Gunawan Berjasa dalam Pernikahan Saya dengan Angbeen Rishi

Kamarudin membeberkan bahwa TR telah melakukan tindak dugaan pemalsuan akta otentik, yakni berupa surat kuasa jual yang diduga palsu.

Surat kuasa tersebut berisikan dua aset properti rumah milik ibunda Angbeen Rishi senilai Rp 160 miliar.

Dua unit rumah tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik.

Baca juga: Cerita Angbeen Rishi Lahirkan Anak Pertama

"Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notaris yang dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya, ilegal," kata Kamarudin usai membuat laporan.

"Ada dua surat kuasa jual, ada 2 akta jual beli palsu. Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien ibu berubah jadi atas nama orang lain," tambah Kamarudin.

Kamarudin pun menjelaskan proses dua unit itu berpindah tangan.

Baca juga: Fakta Kelahiran Anak Pertama Adly Fairus dan Angbeen Rishi

"Ajaibnya pelaku ini menjual kepada karyawannya, karyawannya saya investigasi gajinya 6 juta per bulan, dengan gaji 6 juta perbulan bisa beli aset 2 unit seharga Rp 160 miliar. Satu rumah seharga Rp 60 miliar, satu rumah lagi Rp 100 miliar," ungkap Kamarudin.

Adapun Kamaruddin menyebut pihak TR melakukan aksi kejahatan itu dengan melibatkan notaris.

Kamaruddin menjelaskan bahwa awalnya TR melayangkan gugatan ke pengadilan dengan tergugat ibunda Angbeen Rishi.

Kamaruddin juga menyebut alamat kliennya sengaja dibuat salah sehingga putusannya pun dijatuhkan oleh majelis hakim secara verstek atau tanpa dihadiri pihak tergugat.

Baca juga: Selamat, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Dikaruniai Anak Pertama

“Baru didaftarin, langsung pembuktian, langsung putusan, ajaib toh. Inilah yang kita sebut dengan mafia peradilan, nah bagaimana caranya menggugat seseorang dengan alamat palsu memasukkan keterangan palsu, kemudian daftar bukti yang palsu. Akta jual beli palsu, dia melegitimasi perbuatan jahatnya itu dan diterima hakim pula," tutur Kamaruddin.

Yulia juga memberikan keterangannya terkait adanya tindak dugaan pemalsuan akta otentik.

"Saya ngalamin ini (dari) 2013, saya berharap bisa selesai secara kekeluargaan. Kita kan lebih enak selesai baik-baik. Tapi saya mengalami jalan buntu, ya sudah saya konsultasi sama Abang (Kamaruddin)," ungkap Yulia.

Yulia mengaku hanya mencari keadilan untuk kasusnya ini.

"Saya mencari keadilan ini momen pas, ketemu abang Kamarudin, sudah cukup lama mencari keadilan ini. Saat ini saya terima kasih dibantu Kamarudin. Buat saya sudah lega," ucap Yulia lagi.

TR dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP dan pasal pasal 266 KUHP dan pasal 242 Jo pasal 55 dan psal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com