Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Bakal Desak Polisi jika Tak Terbukti Bersalah di Kasus Penyekapan Eks Sopir

Kompas.com - 03/11/2022, 11:03 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy, memastikan kliennya bakal mendesak polisi jika terbukti tidak bersalah atas kasus dugaan penyekapan.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan atas kasus perampasan kemerdekaan eks sopirnya, Sulaeman.

"Kami sebagai pihak terlapor juga berharap jika tidak terdapat data informasi bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini, maka kami mohon kepastian hukum," kata Yafet di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Keyakinan Pihak Nindy Ayunda, Klaim Tidak Bersalah di Kasus Penyekapan Eks Sopir

Yafet yakin bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus tersebut.

Dia mengeklaim bahwa penyidik kesulitan membuktikan sehingga status Nindy Ayunda masih saksi walau status kasus sudah penyidikan.

"Berdasarkan data dan informasi yang kami punya, kami yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan," kata Yafet.

Baca juga: Pihak Nindy Ayunda Yakin Tidak Bersalah soal Kasus Penyekapan Eks Sopir

Yafet menganggap, pihak pelapor terus membentuk opini yang menyesatkan agar seolah-olah terjadi adanya penyekapan.

"Kami ingin mengimbau agar pihak siapa pun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik. Karena, saat ini memang belum ada bukti yang cukup yang menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami," tutur Yafet.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Baca juga: Pihak Nindy Ayunda Klaim Tuduhan Penyekapan Tidak Mendasar, tetapi Status Kasus Naik ke Penyidikan

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com