Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajer Ungkap Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan

Kompas.com - 27/10/2022, 18:02 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Serang, Banten, Jawa Barat.

Diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Manajer Nikita, Dea Hanifah, mengabarkan kondisi dari Nikita Mirzani di dalam rutan.

“Dia (Nikita Mirzani) susah BAB. Jadi dia minta bawain obat,” kata Dea Hanifah.

Baca juga: Siapa Fitri Salhuteru yang Selalu Dampingi Nikita Mirzani Hadapi Masalah?

Menurut Dea, Nikita mengalami masalah itu sejak satu minggu lalu.

“Seminggu lalu lah (sakitnya)” ujar Dea lagi.

Lebih lanjut, Dea juga mengaku sudah membawakan pakaian serta buku untuk Nikita Mirzani di dalam rutan.

“Jadi cuma bisa antar bajunya saja, masih nunggu ajalah. Nganterin baju, obat, buku, kacamata,” ucap Dea lagi.

Baca juga: 5 Komentar Pihak Dito Mahendra Setelah Nikita Mirzani Ditahan

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Siapa Dito Mahendra Pasangan Nindy Ayunda yang Berseteru dengan Nikita Mirzani?

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com