JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022).
Hal tersebut dipastikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Iya, kami panggil Baim dan Paula pada 7 Oktober 2022 (hari Jumat)," kata Ade Ary saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Curhat Baim Wong ke Raffi Ahmad Sebelum Klarifikasi Prank KDRT
Polisi memanggil Baim dan Paula guna proses penyelidikan lebih lanjut soal prank KDRT.
"Pemanggilan mereka dalam rangka penyelidikan," lanjut Ade Ary.
Ade memastikan, Baim dan Paula masih berstatus sebagai saksi.
"Iya, masih saksi," lanjut Ade Ary.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Restorative Justice untuk Baim Wong soal Konten Prank KDRT
Sebelumnya, Baim membuat konten prank lapor polisi terkait KDRT yang diterima oleh istrinya, Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Video prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022). Kini video tersebut telah dihapus.
Dalam video, terlihat Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.
Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.
Baca juga: Video Prank KDRT Baim Wong dan Paula Disita
Setelah polisi menyambut laporan Paula, Baim tiba-tiba masuk ke ruang SPKT dan mengungkap bahwa itu semua hanyalah prank.
Konten tersebut menjadi ramai dibicarakan lantaran Baim dinilai berlebihan dalam memanfaatkan situasi demi adsense.
Konten itu diunggah Baim ketika publik memberi perhatian pada kasus KDRT yang dialami penyanyi Lesti Kejora, yang diduga dilakukan Rizky Billar suaminya.
Baim dianggap tidak berempati kepada Lesti maupun para korban KDRT.
Baca juga: Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven yang Berujung Laporan Polisi
Dengan penuh penyesalan, Baim dan Paula lalu mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) guna meminta maaf.
Namun, perkara tersebut tak berhenti di permintaan maaf saja.
Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.