Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut ke Polisi

Kompas.com - 04/10/2022, 15:03 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut.

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com dan sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Mamat Alkatiri dilaporkan pada Senin (3/10/2022).

Hillary Brigitta Lasut melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Fauzan Rahawarin.

Pelaporan itu berawal dari Hillary Brigitta Lasut yang sedang menghadiri salah satu acara talk show.

Baca juga: Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut ke Polisi

Pada saat itu, Hillary Brigitta Lasut mendapatkan roasting dari Mamat Alkatiri.

"Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," bunyi keterangan dalam laporan tersebut.

Saat membuat laporan, ia menyertakan barang bukti berupa flashdisk rekaman video Mamat Alkatiri.

Baca juga: Pelukan Haru Mamat Alkatiri di Hari Pernikahan Arie Kriting Usai Kena Prank Kostum Futsal

Adapun Mamat Alkatiri disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/POLDA METRO JAYA.

Hillary Brigitta Lasut dalam unggahan Instagram-nya juga memberikan pendapat atas laporan ini.

"Memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mo dia pejabat Publik mo dia Pembantu Rumah Tangga, tetap tidak boleh di Bully apalagi di Maki," tulis Hillary Brigitta Lasut.

"Gausah bawa2 saya pejabat publik harus siap di kritik deh. Tai dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," ujarnya lagi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Hillary Brigitta Lasut,.SH,LLM (@hillarylasut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com