Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pengancaman Uci Flowdea

Kompas.com - 19/09/2022, 17:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Medina Zein dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan pengancaman.

JPU menilai bahwa Medina Zein bersalah melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap selebgram Uci Flowdea.

Salah satu hal yang memberitakan, menurut JPU, adalah membuat korban Uci Flowdea merasa ketakutan dengan dugaan ancaman dari Medina Zein.

Baca juga: Medina Zein Deg-degan Hadapi Sidang Tuntutan

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalankan," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

JPU pun menuntut Medina Zein untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa senilai Rp 200 juta," kata JPU.

Baca juga: Medina Zein Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar.

Setelah dilaporkan, Medina Zein diduga mengancam Uci Flowdea dan disebut bakal melakukan pengeboman ke rumah pelapor.

Karena itu Uci Flowdea bertolak dari Surabaya ke Jakarta untuk melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com