Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Denny Sumargo Ditolak Jadi Saksi dalam Sidang Gugatan Perdata Sang Mantan Manajer

Kompas.com - 19/09/2022, 15:53 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata atas dugaan kasus wanprestasi yang menjerat aktor sekaligus pembawa acara Denny Sumargo digelar pada Senin (19/9/2022).

Adapun Denny digugat mantan manajernya, Ditya Andrista, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 3 Febuari 2022 atas dugaan wanprestasi dengan nilai uang Rp 800 juta.

Istri Denny Sumargo, Olivia Allan, hadir menjadi saksi atas gugatan mantan manajer suaminya, Ditya Andrista.

Baca juga: Kanal YouTube Denny Sumargo Kembali, Klaim Peretas Ditemukan hingga Ada Konten Baru

Namun, kehadiran Olivia sebagai saksi dalam kasus tersebut ditolak oleh majelis hakim.

"Jadi perkara ini tetap mengacu ke (pasal) 184 (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)) yang hukum acaranya. Sebenarnya saya kan ingin menjelaskan perkara oleh istrinya (Denny Sumargo)," ujar Pengacara Denny Sumargo, Mohammad Anwar di PN Jakarta Barat, Senin (19/9/2022).

"Tapi karena mengacu pada KUHAP, tidak bisa mendengarkan saksi dari kita," lanjut Anwar.

Baca juga: Denny Sumargo Temukan Peretas Akun YouTube-nya, Minta Video Dikembalikan

Mohammad Anwar mengatakan, majelis hakim tak membolehkan Olivia menjadi saksi karena ia adalah istri sahnya Denny Sumargo.

Walau kecewa karena saksi yang dibawanya tak bisa mengungkap hal yang diketahuinya dari kasus wanprestasi yang menjerat Denny, Anwar tetap menghargai keputusan majelis hakim.

"Dalam kesaksian ini tadinya saksi (Olivia) akan mempertegas perjanjanjian lisan (antara Ditya dan Denny Sumargo), akan mempertegas di situ karena waktu itu beliau belum nikah. Saat itu beliau belum nikah dan tahu kejadian itu," kata Anwar.

Baca juga: Sebelum Kena Hack, YouTube Denny Sumargo Disebut Sudah Ditawar Lebih dari Rp 15 Miliar

"Tapi kita menghormati KUHAP. Dalam peraturannya memang (istri tak boleh jadi saksi) walaupun sudah bercerai tetap tidak bisa dimintai keterangan. Ini saya pertegas saja di situ. Jadi ini tadinya mau saksi jelaskan pada saat beliau belum menikah, tapi tetap mengacu pada KUHAP," lanjut Anwar.

Menambahkan pernyataan Anwar, Olivia mengaku kecewa tak bisa bersaksi dalam kasus yang melibatkan suaminya.

Padahal, diakui Olivia, ia tahu apa yang dialami Denny Sumargo saat itu dari sebelum menikah.

Baca juga: Akun YouTube Denny Sumargo Diretas, Rugi Miliaran Rupiah hingga Coba Ikhlaskan

"Aku tahu kan Denny juga sudah cerita tapi aku lebih banyak tahu dari mertua aku karena aku ingat banget mertua aku sempet bilang 'kasihan anak saya kerja uangnya enggak ada.' Di situ aku mikir oh kenapa," ucap Olivia.

"Oh ternyata mertua saya bilang 'kasihan anak saya enggak bisa selesai gini aja, tolong lihatin. Dari situ saya lihat rekening koran dan lain-lain kok Denny sudah kerja, tapi uangnya banyak enggak masuk. Jadi memang awalnya itu mertua saya ngomong begitu. Terus dia bilang kamu lihatin dong," lanjut Olivia.

Dari situ, Olivia tahu bahwa memang ada yang tak beres dengan keuangan Denny Sumargo saat dipegang oleh mantan manajernya tersebut.

Baca juga: Rugi Miliaran Usai Channel YouTube Diretas, Denny Sumargo: Uang Bisa Dicari

"Ya sudah saya lihatin karena saya orang perusahaan saya mengerti, saya lihatin tuh rekening koran. Di sini bukti kita tuh rekening koran, saya kan enggak mungkin rekayasa. Saya enggak mungkin ngetik sendiri," tutur Olivia.

Denny Sumargo sudah melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya lebih dulu atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Densu menuding uangnya senilai hampir 800 juta dibawa kabur oleh mantan manajernya. Ditya sendiri bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Merasa tak terima atas laporan tersebut, Ditya lantas menggugat Denny Sumargo dengan dugaan wanprestasi dengan kerugian lebih dari Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com