Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pencurian Brankas Berisi Rp 789 Juta Milik Dara Arafah

Kompas.com - 12/09/2022, 16:35 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi dugaan pencurian brankas milik selebgram Dara Arafah yang berisi uang tunai sebesar Rp 789 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 4 September 2022.

"Kasus pencurian brankas milik selebgram atas nama Dara Arafah diungkap atas dasar laporan korban pada 6 September 2022. Kejadian pada 4 September 2022 di rumah korban. Kerugian korban uang tunai sebesar Rp 789 juta," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).

Baca juga: ART yang Curi Brankas Dara Arafah Ditangkap Bersama Pacarnya

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian brankas milik Dara Arafah, yakni sepasang kekasih bernama Musridah dan Sarpun alias Anwar.

Musridah adalah asisten rumah tangga Dara Arafah, sedangkan Anwar yang menerima uang tersebut.

"Tersangka Musridah alias Sri dan Anwar ini sepasang kekasih, bukan suami istri. Sri berprofesi sebagai ART pelapor. Sri mengenali situasi rumah, dia menunggu sampai korban keluar rumah dalam waktu yang dia tahu cukup lama," ungkap Zulpan.

Baca juga: Kronologi Brankas Dara Arafah Dibawa Kabur ART, CCTV Kamar dan Garasi Dimatikan

Saat rumah dalam keadaan kosong, Musridah pun beraksi.

Brankas milik Dara Arafah lalu dikirimkan kepada Anwar yang berada di Cilacap.

"Saat rumah kosong, tersangka Musridah ini matikan CCTV agar aksi yang dilakukannya tidak terekam. Kemudian, brankas dibungkus kain untuk mengelabui orang lain. Selanjutnya dikirim melalui travel ke Cilacap, di mana tersangka Anwar sudah menunggu di sana," tutur Zulpan.

Ketika brankas itu sampai di Cilacap, Anwar lalu membongkarnya dengan linggis, palu dan gergaji kecil.

Baca juga: Heboh Dara Arafah Ditolak Kurma Saat Ajak Foto Bareng di Citayam Fashion Week

"Sesampainya di Cilacap, tersangka langsung membongkar dengan alat yang kami sampaikan sebagai barang bukti. Sehingga, terbuka brangkas itu dan uang dikuasai tersangka," ucap Zulpan.

Tak sampai di situ, Anwar menggunakan uang tersebut sebesar Rp 113 juta untuk membeli motor kawasaki ninja ZX.

"Uang tersebut sebagian digunakan oleh tersangka Anwar untuk membeli kawasaki ninja ZX seharga Rp 113 juta, beberapa HP, serta memberikan ke tunangannya. Dia memberi pada tunangannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan sehari-hari tunangan," lanjut Zulpan.

Musridah dan Anwar kemudian disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com