Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Kompas.com - 05/09/2022, 16:01 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada personel Geisha, Roby, pada Senin (5/9/2022).

Roby terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja.

Vonis Roby dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Rustandi Senjaya.

Baca juga: Nangis Usai Roby Gultom Tersingkir dari X Factor, Rossa Diledek Ariel NOAH

"Hari ini, barusan saja kita sidang buat putusan Roby. Dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang," kata Rustandi saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Rustandi menyebut Roby mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

"Kalau Roby secara ksatria mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apa pun itu ia menerima dengan lapang dada," ungkap Rustandi.

Baca juga: Sempat Dipuji, Roby Gultom Harus Tersingkir dari X Factor

"Tapi, di sini satu hal, kami membuktikan bahwa Roby itu sebagai candu sebagai penyalahgunaan, sesuai dengan dakwaan JPU itu kan di pasal 127 UU Narkotika," lanjutnya.

Sebelumnya, Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Baca juga: Roby Gultom Tampil Memukau Bawakan Somebody To Love, Judika: Internasional dan Sangat Berkelas

Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku bahwa ia mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Sedangkan ganja tersebut didapatkan Roby Geisha setelah melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.

Roby Geisha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com