Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deolipa Yumara Laporkan Feni Rose ke Polisi

Kompas.com - 30/08/2022, 12:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Deolipa Yumara melaporkan pembawa acara Feni Rose atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut masuk di Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Kami bertiga rapat tadi. Kemudian, mengenai Feni Rose, saya sudah melaporkan saudari Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik," ujar Deolipa saat ditemui wartawan usai membuat laporan, Senin.

Baca juga: Deolipa Yumara Gelar Konser Bertajuk Nyanyian Penyatu Negeri

Mantan kuasa hukum Bharada E itu turut menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar WhatsApp yang diduga milik Feni Rose dan Tata Liem, manajer artis.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan tersebut, Feni Rose diduga menyebut Deolipa sebagai musisi yang hanya berpura-pura menjadi pengacara.

"Isinya, 'Hai, Tata Liem, apa-apaan tuh talent lu yang mengaku-ngaku pengacara'," kata Deolipa menirukan percakapan Feni Rose dengan Tata Liem.

Baca juga: Feni Rose Pertama Kali Ungkap Status Pernikahan ke Publik, Sudah Bercerai pada 2019

"Sebut-sebut, 'produser terima duit, nama lu sudah blacklist ya, semua artis lu di masa depan di-blacklist. Dasar lu fitnah, sembarangan, itu kan artis lu, lu atur deh'. Itu tulisan Feni Rose melalui dia punya staf yang namanya Sari," ujar Deolipa melanjutkan.

Dalam laporannya ini, Deolipa melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Feni Rose Ungkap Respons Anak Saat Tahu Dirinya Bercerai

Sebelum Feni Rose, Deolipa juga melaporkan Angel Lelga atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara B/2021/VIII/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com