Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Pardiyana Jadi Tersangka atas Laporan Rizky Febian

Kompas.com - 29/08/2022, 05:00 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo mengatakan Teddy Pardiyana telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan penyanyi Rizky Febian.

Teddy Pardiyana merupakan suami mendiang Lina Juabedah, ibunda Rizky Febian.

Diketahui Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada Maret 2021 lalu.

“Betul (Teddy Pardiyana sudah ditetapkan tersangka)” tulis Ibrahim Tompo kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Rizky Febian vs Teddy Pardiyana Terkait Warisan Lina Jubaedah

Lebih lanjut, Ibrahim Tompo juga menyebut bahwa Teddy Pardiyana sudah menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka.

Dikatakan Ibrahim Tompo, pemeriksaan terhadap Teddy Pardiyana sudah berlangsung pada 22 Agustus 2022 kemarin.

“Sudah (menjalani pemeriksaan) sebagai tersangka,” tulis Ibrahim Tompo lagi.

Baca juga: Respons Rizky Febian atas Tuntutan Rp 500 Juta Teddy Pardiyana Buntut Kos Lina Jubaedah

Sementara dalam kesempatan berbeda kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, merespons adanya status tersangka terhadap kliennya.

Wati membenarkan adanya pemeriksaan Teddy Pardiyana.

“Saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar untuk menjalani BAP sebagai tersangka,” tutur Wati dalam jumpa pers virtual baru-baru ini.

Wati menyebut Teddy Pardiyana kaget dengan penetapan status tersangka itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com