Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merek Open Mic Digugat Komika Indonesia, Ramon Papana: Mereka Baru Sadar

Kompas.com - 26/08/2022, 16:54 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah komika Indonesia yakni Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu hingga Ernest Prakasa memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "open mic" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Merek bernama "open mic" diketahui telah didaftarkan atas nama Ramon Papana pada 2013 silam.

Mengenai gugatan itu, Ramon Papana mengaku tak terlalu mempermasalahkannya.

Ramon justru bersyukur karena menurutnya kesadaran para komika Tanah Air mulai tergugah.

Baca juga: Komunitas Komika Indonesia Gugat Merek Dagang Open Mic

"Sekarang mereka baru sadar kalau open mic itu penting banget, mereka anggapnya 'enggak boleh sama om Ramon, kita harus usaha', padahal ada salah paham," kata Ramon kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Ramon mengaku tak mempermasalahkan apabila nanti merek "open mic" dicabut atau dipertahankan menjadi miliknya.

"Enggak apa-apa sih kalau mereka menggugat, kan yang mereka gugat Kemenkumham, jadi kalau misalkan nanti dicabut, silakan saja. Nanti saya tinggal tanya-tanya lagi kepada lawyer saya kira akan gugat lagi atau bagaimana," ungkap Ramon.

"Setahu saya usaha sudah ada beberapa kali untuk menggugat ini. Hanya saja saat diskusi dengan lawyer, mereka memang tidak punya legal standing, saya enggak tahu kalau sekarang," lanjutnya.

Baca juga: Penjelasan Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa soal Istilah Open Mic

Ramon menjelaskan pentingnya istilah "open mic" di dunia stand up comedy.

"Saya ingatkan stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic. Jadi mereka tidak bisa mengembangkan karier selain melalui open mic," ucap Ramon.

Bagi Ramon Papana, gugatan itu adalah hal yang sangat wajar.

"Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus, menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 1990-an itu dikembangkan lewat open mic," tutur Ramon.

Ramon tak terlalu memikirkan gugatan tersebut, sebab dia mengaku kini telah pensiun.

Baca juga: Mo Sidik Pernah Disomasi Rp 1 Miliar Usai Pakai Merek Open Mic

"Harapan saya, kalau (gugatan) mereka berhasil, mereka enggak usah lagi deh kejar-kejar saya. Konsentrasi aja pada karier, saya sendiri sudah pensiun," ujar Ramon.

Setelah gugatan pembatalan merek didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com