Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Bahasa Sebut Ayu Thalia Lakukan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Nicholas Sean

Kompas.com - 12/08/2022, 08:14 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/8/2022).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa.

Namun, saksi ahli bahasa yang bernama Arie Andrasyah Isa tidak bisa hadir karena tempat tinggalnya jauh. Keterangannya pun dibacakan oleh jaksa.

Baca juga: Jaksa Bacakan Keterangan Saksi Ahli Bahasa dalam Sidang Ayu Thalia

Dalam keterangannya, Arie menguraikan perkataan Ayu Thalia di media massa yang berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Nicholas Sean.

"Pernyataan yang disampaikan Ayu Thalia yaitu 'kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil. Saat di mobil, saat mengobrol, pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu saya lagi. Kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka' pada media massa, itu termasuk ke dalam fitnah karena perkataan tersebut adalah perkataan bohong dan tanpa berdasarkan kebenaran," kata jaksa saat membacakan keterangan Arie dalam persidangan.


"Fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan," lanjutnya.

Arie menekankan, konferensi pers dan pemberitaan di media massa menjadi unsur yang membuktikan pencemaran nama baik oleh Ayu Thalia.

Baca juga: Kesaksian Produser Program Televisi soal Ayu Thalia Ungkap Dugaan Penganiayaan

Beberapa unsur fitnah, menurut Arie telah terpenuhi lewat perkataan Ayu Thalia.

"Unsur fitnah adalah mengandung isi tuduhan, penuduhnya jelas, arah tuduhan jelas, dengan sengaja diberitakan, bersumber dari yang bersangkutan, dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya," ungkap jaksa.

Selebgram Ayu Thalia dan kuasa hukumnya Pitra Romadhoni saat diminta keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Selebgram Ayu Thalia dan kuasa hukumnya Pitra Romadhoni saat diminta keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022).

Arie mengungkap, apa yang disampaikan Ayu Thalia berdampak pada pencemaran nama Nicholas Sean.


"Itu termasuk perkataan bohong, yang disebarkan dengan maksud menjelekkan, memburukkan dan mencemarkan nama baik seseorang," ujar jaksa membacakan keterangan Arie.

Baca juga: Disebut Cemarkan Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Keberatan dengan Keterangan Ahli Bahasa

"Sebagai akibatnya, berdasarkan pragmatik sebagai cabang ilmu bahasa, perkataan itu menimbulkan pencemaran nama baik seseorang. Nama baiknya jadi buruk dan tercemar, karena perkataan-perkataan negatif tersebut," lanjutnya.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa terdapat lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com