Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ayu Thalia Nilai Keterangan Saksi Hari Ini Kurang Menarik

Kompas.com - 04/08/2022, 20:57 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia akan dilanjutkan pekan depan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara merasa keterangan dari saksi wartawan dirasa cukup.

Selanjutnya sidang akan menghadirkan dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kesaksian Seorang Wartawan soal Berita Ayu Thalia Diduga Alami Penganiayaan

Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, juga setuju dengan pernyataan hakim agar sidang dilanjutkan pekan depan.

"Saya kira keterangan dari saksi ini kurang menarik ya. Kita lanjutkan ke saksi selanjutnya saja, Yang Mulia," kata Pitra di persidangan, Kamis (4/8/2022).

Sebelum memutuskan untuk mengakhiri sidang, majelis hakim meminta persetujuan kepada Ayu Thalia sebagai terdakwa.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi Wartawan

"Bagaimana terdakwa, apakah keberatan dengan keterangan dari saksi?" tanya Ketua Hakim.

Tanpa pikir panjang, Ayu Thalia langsung menyatakan dirinya menerima semua kesaksian dari saudara Hanif Hawari.

"Saya terima, Yang Mulia," ucapnya dengan sopan.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Sidang Lanjutan Ayu Thalia Vs Nicholas Sean, Produser Salah Satu Program TV Hadir sebagai Saksi

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Putra Basuki Tjahaja Purnama itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com