Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Jalani Upacara Melukat setelah Bebas dari Penjara

Kompas.com - 02/08/2022, 17:08 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx menjalani upacara Melukat setelah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/8/2022).

Hal itu dikatakan oleh pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana.

"Jerinx menjalani Melukat, katanya bareng keluarga," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Istri Jerinx, Nora Alexandra, sempat mengabadikan momen Jerinx menjalani upacara Melukat lewat unggahan di Insta Story.

Baca juga: Jerinx Bebas, Personel SID Sambut Hangat

Jerinx terlihat khusyuk, tertunduk sambil mengatupkan kedua tangannya di atas kepala.

Setelah bebas dari penjara, Jerinx juga langsung bertemu para personel SID, yakni Bobby dan Eka. Ketiganya lalu berpose bersama.

Jerinx mengaku siap manggung lagi bersama SID.

"Saksikan kami di konser SID 13 dan 14 Agustus 2022 di Pantai Mertasari, Sanur," tulis Jerinx dikutip dari akun @true_jrx.

Sebelumnya Gendo Suardana mengatakan bebas setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

Baca juga: Usai Bebas, Jerinx Siap Manggung Lagi Bersama SID

"Iya, (bebas) karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ucap Gendo.

Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar rutan atau lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah dengan melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Jerinx Bebas, Nora Alexandra Langsung Pamer Foto Mesra Berdua

Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022. Dia dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com