Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJKI Jelaskan Syarat Utama Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan ke Bank

Kompas.com - 26/07/2022, 21:27 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.

Selain lagu dan film, PP itu juga membuka peluang bagi para konten kreator YouTube untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Meski begitu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Plt. Dirjen KI) Razilu menekankan para konten kreator agar segera mengurus sertifikat dengan mendaftarkan produk kekayaan intelektual (KI) kepada DJKI.

Baca juga: Kini Konten YouTube Juga Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

"Ketika konten YouTube belum punya sertifikat, berdasarkan skema ini, menurut hemat saya akan jadi persoalan. You punya sertifikat KI enggak? Jadi sebelum masuk konten YouTube dapatkan dulu sertifikatnya. Itu yang paling tepat," kata Razilu dalam konferensi pers di Gedung Eks Sentra Mulia Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

"Kalau enggak dapatkan, pasti akan jadi problem. Sekarang ekonomi kreatif harus berpikir bahwa, 'supaya karya saya dihargai dan bernilai ekonomis, saya harus berjumpa dengan teman-teman di DJKI untuk mendapat sertifikat'," lanjutnya.

Razilu mengungkap cara sederhana untuk mendaftarkan konten YouTube ke DJKI.

Baca juga: Batasi Konten YouTube, Onadio Leonardo Tak Ingin Sakiti Orang Lain

"Prosesnya kalau konten YouTube kan Hak Cipta. Sama, dia harus daftar. Tapi simplenya, kita sediakan satu aplikasi, daftar sekarang nanti 3-5 menit ke depan ada sertifikatnya. Di sana ada surat pernyataan yang harus dipatuhi. Bahwa saya tidak meniru karya lain. Ini safe assesment sebenarnya," ujar Razilu.

Razilu menyebut, PP Nomor 24/2022 itu merupakan sebuah terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif termasuk di dalam usaha mikro kecil (UMK) yang memiliki KI.

“Hal ini adalah dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Razilu.

Baca juga: Daftar Billion Views Club YouTube, Video yang Tembus 1 Miliar Views

Produk ekonomi kreatif yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang juga harus memenuhi dua syarat.

"Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain," tutur Razilu.

Razilu menekankan, pihak DJKI bakal terus mensosialisasikan agar implementasi aturan tersebut dapat berjalan lancar.

Baca juga: Karena Film The Last Prank, Febby Rastanty dan Onad Soroti Konten YouTube Indonesia

"DJKI tidak mungkin akan pasif dan menunggu. Bahkan kita sosialisasikan kepada hadirin. Ini bukti kita sangat peduli dengan pelaku ekonomi kreatif untuk menjalankan PP ini," tutup Razilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com