Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2022, 22:22 WIB
Ady Prawira Riandi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang Kota.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menyampaikan informasi terkait permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Dalam permohonan penangguhan penahanannya, Fahmi mengajukan status Nikita Mirzani sebagai ibu yang harus menjaga ketiga anaknya di rumah.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Akun Instagram Nikita Mirzani Menghilang Usai Penjemputan Paksa

Dengan demikian, Nikita Mirzani diperbolehkan untuk pulang ke rumah dan menemui ketiga anaknya.

Namun, Nikita Mirzani tetap harus melakukan wajib lapor dan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan kasus ini.

"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," kata Shinto.

Baca juga: Polresta Serang Kota Resmi Menahan Nikita Mirzani

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Baca juga: Dito Mahendra Berharap Kasus Nikita Mirzani Segera Disidangkan

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bidhumas Polda Banten (@humaspoldabanten)

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Terkait kasus ini, Nikita Mirzani kemudian ditangkap pada Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Nikita Mirzani ditangkap saat tengan berada di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan bersama anaknya.

Nikita Mirzani dijemput paksa polisi karena dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com