Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cornelio Sunny Sebut Sineas Perlu Adakan Pertemuan, Bahas soal PP Ekraf

Kompas.com - 20/07/2022, 16:46 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor dan sutradara Cornelio Sunny menyambut baik adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Namun, Cornelio Sunny berharap para sineas bisa mengadakan pertemuan untuk meninjau peraturan baru tersebut.

"Aku pikir untuk sistem ini berjalan mulus butuh satu atau dua tahun di Indonesia, minimal. Kalau awareness-nya di-spread dengan baik," kata Sunny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Pandangan Cornelio Sunny soal Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank Berkat PP Ekraf

"Aku rasa, kita perlu adakan forum ketemuan ya. Filmmaker ketemu sama orang bank yang berkepentingan di finance. Jangan jualan film, tapi omongin soal intellectual property (IP) dulu. Gimana IP bisa dijual dan sistemnya berapa tahun itu bisa didiskusikan," ujarnya lagi.

Aktor berusia 37 tahun itu berpandangan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah akhir-akhir ini telah banyak membantu industri film di Tanah Air.

"Kita harus lumayan bersyukur, ini tahap yang sangat maju. Langkah pemerintah akhir-akhir ini lumayan baik terhadap dunia film. Kalau kita mendukungnya dan proaktif membicarakan ini, mungkin akan lebih lancar ke depannya," tutur Sunny.

Namun, menurut Cornelio Sunny, ada satu kekhawatiran yang dirasakan oleh bintang film Persepsi itu terkait PP Nomor 24.

Baca juga: Fajar Bustomi Tanggapi PP Ekraf Nomor 24 Tahun 2022 soal Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

"Yang saya khawatirkan jujur bank ini banyak yang swasta. Swasta itu kan susah diatur pemerintah. Oke lah Jokowi bilang go, signal positif kita bisa mengajukan utang lewat IP. Tapi bank tidak diharuskan utangin. Bisa aja bank enggak mau utangin," ungkap Sunny.

"Selama swasta masih menguasai Indonesia justru aturan itu kan terbatas. Khawatir saya di situ," katanya lagi.

Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

PP Nomor 24 Tahun 2022 akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.

Beberapa Pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.

Bahkan, di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com