JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perusahaan kecantikan MS Glow (Juragan 99, Shandy Purnamasari) dan PStore Glow (Putra Siregar) tengah bersitegang karena sengketa merek dagang.
Karena perseteruan tersebut, tidak sedikit dari warganet yang bertanya-tanya bagaimana semua itu terjadi.
Berikut kronologi perseteruan dua merek tersebut:
Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar sebagai pemilik PStore Glow atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021.
Baca juga: MS Glow Bantah Dugaan S3 Marketing dari Sengketa Merek dengan PStore Glow
Hal tersebut dilakukan setelah Shandy Purnamasari karena melihat PStore Glow mulai gencar dipasarkan melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian, Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Ada juga Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Baca juga: MS Glow Klaim Sudah Daftar HAKI Sejak 2016
Sempat terjadi proses mediasi antara Shandy Purnamasari dan Putra Siregar. Namun, upaya damai tersebut tidak menemui kesepakatan.
Selang beberapa lama, polisi menerbitkan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena tidak memiliki alat bukti yang kuat.
SP3 diterbitkan setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 20 Desember 2022 mengabulkan permohonan Putra Siregar untuk merek dagang PStore Glow.
Pada 15 Maret 2022, Shandy Purnamasari menggugat Putra Siregar ke Pengadilan Niaga Medan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.
Baca juga: Penjelasan Pihak MS Glow Disebut Minta Uang Damai Rp 60 Miliar kepada PS Glow
Pada 13 Juni 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Medan membacakan putusan tersebut.
Dalam putusannya, eksepsi Putra Siregar ditolak untuk seluruhnya. Namun, gugatan Shandy Purnamasari dikabulkan untuk sebagian.
Kedua, menyatakan Shandy Purnamasari adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek MS Glow dan MS Glow For Men.