Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewi Perssik Tak Minta Nafkah Iddah dan Mut’ah ke Angga Wijaya

Kompas.com - 12/07/2022, 15:39 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara perceraian Angga Wijaya dan Dewi Perssik masih berproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Angga Wijaya yang membuat permohonan talak cerai terhadap Dewi Perssik.

Dalam kasus perceraian ini, Dewi Perssik berhak mendapat nafkah seperti nafkah Iddah dan Mut’ah dari Angga Wijaya. Namun, ternyata hal itu tak masuk dalam permintaan Dewi Perssik.

“Kalau pihak laki-laki yang mengajukan biasanya pihak wanita bisa mengajukan mut'ah iddah, tapi kemarin disampaikan itu tidak dibahas sama sekali," kata salah satu kuasa hukum Dewi Perssik, Wijayono Hadisukrisno di PA Agama Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sudah Sebulan Dewi Perssik dan Angga Wijaya Tak Saling Komunikasi

Wijayono mengatakan, Dewi tidak meminta dan menuntut apa pun dari Angga Wijaya.

"Hal-hal tersebut memang menurut hukum ada, cuma Mbak Depe (Dewi Perssik) tidak membicarakan itu, tidak akan meminta apa pun. Itu aja," ucap Wijayono.

Kuasa hukum Dewi Perssik yang lain, Sandy Arifin, mengatakan pihaknya sudah mengupayakan mediasi antara kliennya dengan Angga.

Baca juga: Angga Wijaya Kekeh Bercerai, Dewi Perssik Baru Akan Beri Jawaban 2 Pekan Lagi

“Sudah dilakukan berkali kali mediasi, mencoba menghubungi ketemu, tapi jawabanya sama mereka sudah bulat tidak akan kembali dan sepakat berpisah baik baik,” tutur Sandy.

Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 2017. Dari pernikahan itu, mereka belum dikaruniai momongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com