Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spirit Bermusik Jerinx Tak Padam Walaupun Dipenjara

Kompas.com - 11/07/2022, 19:00 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx tetap bersemangat dalam bermusik meskipun hari-harinya kini dihabiskan dalam penjara.

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa ia terakhir kali berkomunikasi dengan kliennya pada bulan lalu.

Saat ini Jerinx menjalani hukuman di Lapas Kerobogan Bali agar tidak jauh dari tempat tinggal ibunya.

"Dia kalau di Bali itu mendapatkan tempat atau energilah. Auranya dia kan ada di Bali ya," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Jerinx Akan Bebas Bulan Ini, tetapi Masih Wajib Lapor

Sugeng mengatakan, semangat bermusik Jerinx tetap ada bahkan dia mendapat teman yang memiliki hobi sama.

"Terutama dia bisa main musik, karena kan dia sudah membentuk grup band di dalam Lapas waktu kasus pertamanya," tutur Sugeng.

"Jadi spirit bermusiknya lagi tersalurkan," kata Sugeng lagi.

Sugeng membenarkan bahwa Jerinx akan bebas pada akhir Juli setelah mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara.

Baca juga: Nora Alexandra Bicara Kondisi Jerinx SID hingga Sebut Bakal Bebas

Jerinx dihukum dalam perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Cara Nora Alexandra Lepas Kangen dengan Jerinx yang Kini Masih Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com