Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Sumargo Mengaku Rugi Rp 700 Juta, Kuasa Hukum Eks Manajer: Kamu Berbohong?

Kompas.com - 07/07/2022, 18:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang menyeret mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Denny Sumargo dan istrinya, Olivia Allan, sebagai saksi korban yang mengalami kerugian atas tindakan Ditya Andrista.

Dalam persidangan ini, kuasa hukum Ditya Andrista, Tegar Putuhena, bertanya kepada Denny Sumargo soal total kerugian yang dialami pemeran film 5 CM tersebut.

Baca juga: Denny Sumargo: Marshanda Bilang Mau Semangat Lagi dan Bangkit

Pertanyaan tersebut diajukan karena Tegar melihat terdapat keterangan yang berbeda dari Denny Sumargo antara Berita Acara Polisi (BAP) dan kesaksiannya di dalam persidangan.

"Di dalam BAP, kerugian saudara hanya Rp 540 juta. Benar?" tanya Tegar di dalam persidangan, Kamis.

Denny Sumargo membenarkan. Kendati demikian, ia menjelaskan itu bukanlah total dari keseluruhan kerugiannya.

Baca juga: Ucapan Duka Cita Denny Sumargo untuk Ridwan Kamil dan Keluarga

Namun, Tegar tampaknya tidak puas dengan jawaban dari Denny Sumargo dan kembali bertanya apakah aktor tersebut berbohong atau tidak.

"Tadi saudara mengatakan kerugian sebesar Rp 700 juta-an. Yang benar yang mana? Saudara berbohong?" kata Tegar.

"Saya tidak berbohong, tapi itu yang saya laporkan, yang lain tidak penting," jawab Densu.

Sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh Ditya.

Baca juga: Ritual Luna Maya Sebelum Tidur Buat Denny Sumargo Teteskan Air Mata, Kenapa?

Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.

Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com