Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diburu Polisi Puerto Rico, Ricky Martin Terancam Ditahan

Kompas.com - 03/07/2022, 20:42 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hakim telah mengeluarkan perintah penahanan terhadap penyanyi asal Puerto Rico, Ricky Martin.

Dilansir dari Billboard pada Minggu (3/7/2022) perintah tersebut ditandatangani pada Jumat (1/7/2022) waktu setempat.

Saat ini pihak berwenang mengunjungi kota pesisir utara Dorado, tempat Martin tinggal untuk menjalankan perintah hakim.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Nada es Imposible - Ricky Martin

"Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya," kata juru bicara polisi Axel Valencia.

Tidak diketahui secara pasti siapa yang mengajukan perintah penahanan.

Namun Valencia mengatakan, dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah itu diajukan di bawah Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Puerto Rico.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu She Bangs - Ricky Martin

Sebuah surat kabar Puerto Rico, El Vocero, mewartakan bahwa perintah datang dari pihak terduga telah berkencan dengan Martin selama tujuh bulan.

Laporan tersebut mengklaim bahwa mereka sebenarnya telah putus dua bulan lalu.

Namun, pemohon mengatakan Ricky Martin tidak mau menerima perpisahan dan terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali.

Baca juga: Lirik dan Chord Nobody Wants to Be Lonely - Ricky Martin

Menanggapi itu, Axel Valencia mengatakan, perintah tertulis bahwa melarang Martin untuk menghubungi atau menelepon orang yang mengajukannya.

Nantinya, hakim yang akan menentukan apakah perintah tersebut berlaku atau tidak.

Valencia melanjutkan, orang yang mengajukan perintah penahanan tidak menghubungi polisi, yang mana dapat melibatkan jaksa untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Private Emotion - Ricky Martin

Sebaliknya, permintaan dari pemohon itu langsung ke pengadilan.

Perwakilan dari Ricky Martin sampai sekarang tidak ingin berkomentar terkait kabar perintah penahanan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com