Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais Naik ke Penyidikan dan Belum Ada Upaya Damai

Kompas.com - 01/07/2022, 09:29 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah pun diperiksa kembali di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/6/2022).

Begitu pula istrinya, Audy Item, yang juga kembali diperiksa penyidik pada Senin (27/6/2022).

Setelah Iko Uwais dua kali diperiksa penyidik lantas bagaimana kelanjutan kasus dugaan pengeroyokan tersebut?

Baca juga: Polisi Rencanakan Panggil Saksi Ahli Berkait Dugaan Kasus Pemukulan oleh Iko Uwais

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Masih akan panggil 3 saksi

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, akan memeriksa tiga saksi pada pekan ini. Tiga saksi tersebut, yakni dua saksi mata dan satu dokter ahli visum.

Ivan mengatakan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Pihak penyidik kata Ivan, masih harus memeriksa tiga saksi untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Penyidik Belum Dapat Tembusan dari Iko Uwais dan Rudi untuk Berdamai

“Jadi saat ini masih berproses belum ada penetapan tersangka siapa pun sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung. Kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut,” kata Ivan.

Adapun sejauh ini ada total 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik atas dugaan kasus pengeroyokan tersebut.

2. Iko Uwais berstatus saksi

Ivan memastikan sampai dengan saat ini Iko Uwais masih berstatus saksi walau kasusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Ivan mengatakan, pihak kepolisian masih akan menganalisa seluruh keterangan dari seluruh saksi yang hadir.

Baca juga: Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais, Polisi akan Periksa 3 Saksi Lagi

“Nanti setelah rampung semua kita akan analisa seluruh keterangan saksi yang kita ambil. Keterangan dari ahli yang sudah kita ambil nantinya berdasarkan bukti visum yang kita terima,” ucap Ivan.

“Setelah analisa itu bisa kita simpulkan maka ada gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Nanti kami akan sampaikan siapa tersangkanya,” lanjut Ivan.

Kini pihak kepolisian masih kedepankan asas praduga tak bersalah sebelum tersangkanya ditetapkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com