Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Belum Dapat Tembusan dari Iko Uwais dan Rudi untuk Berdamai

Kompas.com - 30/06/2022, 18:40 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, penyidik belum menerima surat permohonan mediasi atas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais.

Oleh karena itu, Ivan memastikan hingga kini belum ada upaya restorative justice dari kedua belah pihak. Baik itu pelapor, Rudy atau terlapor, Iko Uwais.

Restorative Justice itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik,” ujar Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais, Polisi akan Periksa 3 Saksi Lagi

“Pada saat ditembuskan kepada penyidik baru penyidik tahu ada upaya restorative justice dalam perkara ini. Kami belum mendapatkan tembusan apa pun dari pihak pelapor dan terlapor,” lanjut Ivan.

Untuk upaya perdamaian antara Iko Uwais maupun Rudy di luar penyidik, Ivan belum mengetahuinya.

“Kami enggak tahu seperti mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorative justice itu kami belum dapat tembusan,” kata Ivan.

Baca juga: Iko Uwais Tetap Upayakan Jalur Damai Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan

Sampai saat ini Ivan mengatakan, pihak penyidik belum menetapkan tersangka.

Pihak penyidik masih akan memeriksa tiga saksi lagi pekan ini terkait dugaan kasus pengeroyokan tersebut.

Tiga saksi tersebut, yakni dua orang yang melihat peristiwa pengeroyokan dan satu orang lagi ahli dokter.

“Jadi saat ini masih berproses belum ada penetapan tersangka siapa pun sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung. Kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut,” tutur Ivan.

Baca juga: Kembali Diperiksa di Polres Bekasi, Iko Uwais Masih Berstatus Saksi

Adapun Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan oleh pria bernama Rudi. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rudi pada Sabtu (11/6/2022).

Motif pengeroyokan diduga lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama. Iko dituduh belum melunasi tagihan jasa desain interior sebesar Rp150 juta.

Sampai saat ini Iko Uwais masih berstatus sebagai saksi. Iko Uwais diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik pada Selasa (28/6/2022).

Sementara, sang istri, Audy Item, telah diperiksa kedua kalinya oleh penyidik pada Senin (27/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com