Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upayakan Damai, Iko Uwais Tunda Pemeriksaan Kedua

Kompas.com - 25/06/2022, 16:48 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais tengah mengupayakan damai atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh pria bernama Rudi.

Karena itu, lewat kuasa hukumnya, Iko Uwais menunda pemeriksaan keduanya yang seharusnya dilaksanakan hari ini di Polres Bekasi Kota.

"Hari ini saya jelaskan ya, Iko Uwais minta untuk ditunda pemeriksaannya karena sedang menjalani proses perdamaian," ujar Rahim Key saat ditemui di Polres Bekasi Kota, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Iko Uwais Diperiksa Lagi Hari Ini

Rahim Key menegaskan, penundaan pemeriksaan kliennya ini tidak disebut sebagai mangkir karena memiliki alasan.

"Kalau mangkir datang tanpa alasan, kalau ini kami meminta waktunya untuk menjalankan proses perdamaian," ujarnya.

Namun, Rahim Key belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana ataupun tanggal pemeriksaan Iko Uwais selanjutnya.

Baca juga: Besok, Iko Uwais Kembali Diperiksa di Polres Bekasi

"Belum ada lagi update-nya (soal tanggal pemeriksaan penganti)," tutur Rahim Key.

Adapun sampai saat ini Iko Uwais masih berstatus saksi atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Pihak kepolisian masih menyidik barang-barang bukti tersebut.

Beberapa barang bukti yang sudah diamankan, yakni surat visum dan ponsel istri korban yang sudah rusak dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Polisi Masih Upayakan Langkah Damai atas Kasus Iko Uwais

Pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan perdananya di Polres Metro Bekasi.

Pemeran film The Raid itu diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Belakangan ini, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Ketika Audy Item Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Iko Uwais, Katanya…

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sementara itu, istri Iko Uwais, Audy Item, juga telah dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/6/2022).

Audy diperiksa sebagai saksi atas perbuatan Iko Uwais yang diduga melakukan pengeroyokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com