Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino

Kompas.com - 24/06/2022, 09:45 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Putra Siregar dan artis peran Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Juni 2022.

Putra dan Rico dihadirkan secara virtual dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua terdakwa.

Baca juga: Putra Siregar Jalani Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan

1. Dakwaan

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan pasal alternatif di persidangan.

Pasal alternatif yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pertama, Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa menerima dakwaan dari JPU. Majelis hakim pun meminta JPU menghadirkan saksi dan bukti di sidang selanjutnya.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Penganiayaan

2. Hasil visum

Dalam dakwaannya, JPU menyebut korban pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino mengalami bengkak di bagian ujung bibir.

Pihak Putra dan Rico menyoroti hasil visum MNA yang disebutkan oleh JPU di persidangan.

"Dari bacaan yang kita dengar, 'tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan'," kata Nur Wafiq saat ditemui usai sidang.

Baca juga: JPU Sebut Korban Putra Siregar dan Rico Valentino Alami Bengkak di Ujung Bibir

"Namun terkait seberapa besar, seberapa serius, kami belum bisa melihat barang bukti. Dan kami pun memohon sabar untuk melihat di persidangan lebih lanjut," lanjutnya.

3. Keluarga minta sidang daring

Pihak keluarga Putra Siregar meminta majelis hakim menggelar sidang secara daring atau online.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang kembali mengalami lonjakan kasus, pihak keluarga pun tak bisa hadir langsung ke pengadilan.

Baca juga: Keluarga Putra Siregar Minta Persidangan Digelar Daring

Majelis hakim menerima permintaan tersebut dengan syarat pihak keluarga tidak bersuara atau memberikan reaksi berlebihan yang bisa mengganggu jalannya persidangan.

"Boleh, dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," timpal hakim.

4. Kondisi terkini

Putra Siregar dan Rico Valentino sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan sejak 12 April 2022.

Nur Wafiq Warodat mengatakan kondisi fisik keduanya dalam keadaan prima. Sementara kondisi mental mulai membaik setelah sebelumnya mengalami syok dan stres.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putra Siregar di Penjara, Tidak Diistimewakan

Pada kesempatan yang sama Nur Wafiq juga membantah kabar bahwa pihak keluarga sulit mendapatkan jam besuk untuk Putra dan Rico.

"Saya pikir itu tidak tepat ya, di waktu-waktu tertentu dikasih izin kok. Saya bahkan pernah mendampingi istri beliau pada jam besuk, dibolehkan kok, diizinkan, dan kabar itu enggak benar ya," kata Nur Wafiq.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 30 Juni 2022, dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com