JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Putra Siregar meminta proses persidangan kasus pengeroyokan terhadap MNA digelar secara daring atau online.
Permintaan tersebut disampaikan Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum terdakwa Putra Siregar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
"Betul, ini karena persidangan sifatnya terbuka, tapi karena alasan pandemi dilakukan online sehingga pihak keluarga meminta izin untuk menyaksikan proses persidangan melalui link online," kata Nur Wafiq saat ditemui usai sidang.
Majelis hakim menerima permintaan dari Nur Wafiq Warodat dengan syarat keluarga yang ingin menyaksikan namun dengan syarat tertentu.
Baca juga: JPU Sebut Korban Putra Siregar dan Rico Valentino Alami Bengkak di Ujung Bibir
"Boleh, dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," timpal hakim.
Tadinya pihak keluarga Putra Siregar ingin datang dan memberikan dukungan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun niat tersebut urung dilaksanakan karena anggota keluarga pengusaha ponsel tersebut cukup besar.
"Kebetulan keluarga cukup besar dan bisa dilihat sendiri tidak akan efektif dan bisa mengganggu proses persidangan yang lain," kata Nur Wafiq.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Penganiayaan
Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (30/6/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan bukti dan saksi dari pihak JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.