Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Iko Uwais, Audy Item Diperiksa Hampir 2 Jam dan Dapat 14 Pertanyaan

Kompas.com - 21/06/2022, 16:23 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Penyanyi Audy Item telah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (21/6/2022).

Diketahui, Audy Item diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan suaminya, Iko Uwais.

Setelah hampir dua jam diperiksa, Audy Item keluar didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira.

Pantauan Kompas.com, Audy datang sekitar pukul 13.15 dan baru keluar pemeriksaan pukul 15.05 WIB.

Baca juga: Sempat Batal, Audy Item Akhirnya Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Iko Uwais Hari Ini

“Hari ini pada kesempatan kali ini saya sampaikan perkembangan terbaru bahwa sudah enam saksi yang kami lakukan pemeriksaan, salah satunya Mbak Audy hadir... datang untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Ivan Adhitira di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa.

Ivan Adhitira mengatakan bahwa Audy mendapat 14 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut seputar kasus Iko Uwais.

“Untuk Mbak Audy sendiri kami ada 14 pertanyaan terkait peristiwa yang dilaporkan pelapor (Rudi)” ucap Ivan Adhitira lagi.

Baca juga: Polisi Telah Periksa 5 Saksi Kasus Iko Uwais

Sementara Audy mengaku bahwa hanya dimintai keterangan terkait pemeriksaan tersebut.

“Dimintai untuk memberikan keterangan. Ya alhamdulillah saya baru bisa hari ini,” tutur Audy.

Sebelumnya, pada Senin (20/6/2022), Audy sempat batal menjalani pemeriksaan lantaran ada urusan yang tidak bisa ditinggal.

“Mungkin kemarin teman-teman bingung harusnya hari Senin ya, tetapi ternyata saya baru bisa hari ini. Saya kemarin sudah kasih tahu bahwa ada urusan, baru bisa hari ini,” ucap Audy lagi.

Baca juga: Buntut Kasus Iko Uwais, Audy Item Bakal Diperiksa sebagai Saksi

Sebelumnya, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas kasus dugaan pengeroyokan kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Pastikan Iko Uwais Berstatus Saksi Usai Diperiksa Kasus Pengeroyokan

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com