Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajakan Damai Ditolak, Tiara Marleen Ingin Bertemu Faisal

Kompas.com - 20/06/2022, 14:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik Tiara Marleen mengaku sangat ingin bertemu Faisal, ayah Bibi Andriansyah.

Sebelumnya ajakan damai Tiara Marleen ditolak oleh mertua mendiang Vanessa Angel tersebut.

"Pengin banget (bertemu Faisal), cuma enggak mungkin tiba-tiba ke sana tanpa izin. Pengin banget dari kemarin kita rencana mau ke sana," ujar Tiara Marleen di Polres Metro Depok, Senin (20/6/2022).

"Sampai saya berencana, 'ya sudah, kalau misalnya enggak boleh ke rumahnya, kita ke rukonya juga bisa kan'," ucap Tiara Marleen melanjutkan.

Baca juga: Penuhi Wajib Lapor, Tiara Marleen Berdoa agar Bisa Damai dengan Mertua Vanessa Angel

Sejauh ini pelantun lagu "Ikan Asin" itu belum menyambangi ruko Faisal yang berlokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Cuma dijagain, takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan saja. Kita tetap menunggu kabar baik dari pihak sana," tutur Tiat Marleen.

Pada kesempatan yang berbeda, Faisal menyatakan belum terpikir untuk menerima ajakan damai Tiara.

"Saya belum ada terpikir untuk menempuh jalur damai karena ini prosesnya masih panjang karena saya harus bicara dengan keluarga, Pak Sandy, kan harus bicara dengan lawyer saya juga," kata Faisal saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Doddy Sudrajat Bakal Diperiksa dalam Kasus Tiara Marleen, Begini Tanggapan Faisal

Sebagai informasi, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 6 Juni 3022.

Kasus tersebut berawal dari laporan ayah Bibi Andriansyah, Faisal, ke Polres Metro Depok pada 1 Maret 2022.

Laporan tersebut menyangkut nama baik mendiang menantunya, Vanessa Angel.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/524/III/ 2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com