BEKASI, KOMPAS.com - Penyanyi Audy Item batal menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).
Diketahui, Audy Item menjadi saksi dari kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais terhadap Rudi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira membeberkan alasan pelantun “Untuk Sahabat” itu tak hadir.
“Pihak Saudari Audy menyampaikan kepada penyidik, kami, untuk meminta waktu untuk dijadwalkan ulang kembali, karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini,” kata Ivan Adhitira ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Audy Item Batal Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Adapun pemeriksaan Audy dijadwalkan ulang pada besok siang. Sayangnya mengenai waktu pemeriksaan belum disampaikan Ivan Adhitira.
“Besok direncanakan siang hari,” ujar Ivan lagi.
Lebih lanjut, Ivan Adhitira menegaskan, Audy masih berstatus sebagai saksi.
“Iya (Audy masih) saksi, semua kami periksa sebagai saksi,” ucap Ivan lagi.
Baca juga: Buntut Kasus Iko Uwais, Audy Item Bakal Diperiksa sebagai Saksi
Sebelumnya, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.
Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Hari Ini, Audy Item Dijadwalkan Diperiksa Polres Bekasi
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.