Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telah Periksa 5 Saksi Kasus Iko Uwais

Kompas.com - 20/06/2022, 12:47 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan aktor Iko Uwais terhadap Rudi beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan bahwa pihak kini telah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut.

Dan yang terbaru, istri Iko Uwais, Audy, juga akan diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Buntut Kasus Iko Uwais, Audy Item Bakal Diperiksa sebagai Saksi

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih lima saksi, mungkin ditambah Audy jadi enam (saksi)” kata Ivan Adhitra melalui keterangannya di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).

Namun sayang, Audy yang dijadwalkan diperiksa hari ini batal hadir. Pasalnya, kata Ivan, Audy mempunyai urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Namun dari pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik kami untuk meminta waktu untuk dijadwalkan ulang kembali, karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini,” tutur Ivan lagi.

Baca juga: Polisi Pastikan Iko Uwais Berstatus Saksi Usai Diperiksa Kasus Pengeroyokan

Sebelumnya pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Akan Tentukan Nasib Iko Uwais atas Dugaan Kasus Pengeroyokan terhadap Desainer Interior

Namun belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com