Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Iko Uwais, Audy Item Bakal Diperiksa sebagai Saksi

Kompas.com - 20/06/2022, 11:41 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Penyanyi Audy Item dijadwalkan bakal diperiksa dalam kasus Iko Uwais, yakni dugaan pengeroyokan.

Kasus dugaan pengeroyokan itu sebelumnya dilaporkan oleh Rudi.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Hengki, Audy Item akan diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Hari Ini, Audy Item Dijadwalkan Diperiksa Polres Bekasi

"Dipanggil jam 9 jam 10 ya. Ya kita periksa sebagai saksi ya penjelasan berdasarkan keterangan dari Iko Uwaisnya sendiri ya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki di kantornya pada Senin (20/6/2022).

Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa Audy Item hanya akan dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan oleh Rudi.

"Kami minta keterangan dulu dari saksi, kami penuhi dulu keterangan saksi-saksi nanti kan ada mekanisme dilakukan gelar di tingkat penyidik yang ada," tutur Hengki.

Baca juga: Polisi Pastikan Iko Uwais Berstatus Saksi Usai Diperiksa Kasus Pengeroyokan

"Saya rasa cukup, mungkin terakhir yang ada saksi, istri dari yang bersangkutan dari IU. Iya saksi yang terakhir yang dibutuhkan penyidik ya," tambah Hengky.

Sebelumnya, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Baca juga: Polisi Akan Tentukan Nasib Iko Uwais atas Dugaan Kasus Pengeroyokan terhadap Desainer Interior

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com