Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Penangguhan Penahanan Isa Zega Tak Dibacakan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Kecewa

Kompas.com - 15/06/2022, 17:16 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Isa Zega, Pitra Romadoni, menganggap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabaikan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Sebelumnya, Pitra telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang perdana pekan lalu.

"Ya itu tadi, makanya kami agak kecewa kepada majelis hakim. Harusnya hari ini dibacakan atau pun diputuskan (penangguhan penahanan)," kata Pitra saat ditemui usai sidang, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Isa Zega Sampaikan 3 Poin Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa

Alih-alih membacakan putusan soal penangguhan penahanan, Pitra menyebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru langsung mengakhiri sidang setelah pembacaan eksepsi.

"Tapi majelis hakim tidak memutuskan atau membacakan itu, kami bingung juga," kata Pitra.

Persidangan sendiri berlangsung cukup singkat pada sore tadi.

Baca juga: Isa Zega, dari Korban Penganiayaan Kini Terdakwa Kasus Keterangan Palsu soal Nikita Mirzani

Tim kuasa hukum Isa Zega menyampaikan tiga poin keberatannya atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah itu, majelis hakim langsung mengakhiri jalannya persidangan.

Sebagai informasi, Isa Zega didakwa dengan Pasal 242 Ayat (1) dan atau Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Ditahan karena Berikan Keterangan Palsu soal Nikita Mirzani, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus ini berawal dari Isa Zega yang menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold di sebuah kafe pada 3 November 2020.

Isa Zega melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Isa Zega kemudian dihadirkan sebagai saksi korban di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di situ dia menyebut dalang di balik penganiayaan tersebut diduga adalah Nikita Mirzani.

Merasa tidak terlibat, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com